KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bantuan Gempa
Minggu, 28 Mei 2006 23:08 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada ampun bagi siapa pun yang mengutip uang bantuan bencana alam. Hukuman mati adalah ganjarannya."Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ancaman bagi pelaku korupsi dalam kondisi tanggap darurat seperti bencana yang terjadi di Yogyakarta adalah maksimal hukuman mati," kata ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (28/5/2006).Menurutnya, dana-dana itu sangat dibutuhkan bagi keluarga dan korban gempa di Yogya dan sekitarnya. Dalam kesempatan itu juga, seluruh pimpinan KPK menyatakan turut berbelasungkawa kepada korban gempa di Yogya dan sekitarnya.
(ary/)











































