Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap seorang pria yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah. Pria berinisial JS itu ditangkap di Jl Trikora Maripi, Anday, Manokwari Selatan, Manokwari.
"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Adam mengatakan 1.260 liter solar disita dari pelaku. Selain itu, dump truck yang digunakan oleh JS turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jeriken isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis Solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan, 1 buah kunci mobil dump truck, 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Dongker, 1 buah kunci mobil Daihatsu Taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 meter, dan 1 buah STNK" tuturnya.
Penangkapan ini bermula pada Minggu (10/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat sedang melakukan patroli di sekitaran wilayah Kabupaten Manokwari.
Pada saat melintas di depan menimarkat, terlihat dump truck dengan bak ditutup terpal biru yang berisikan BBM. Petugas curiga sehingga mengikuti dump truck itu sampai di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat, baru kemudian melakukan penghentian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM dalam 36 jeriken berwarna biru ukuran 35 L yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar. Adam menyebut, JS mengaku mendapatkan BBM itu dari orang lain bernama AN.
"Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pengembangan dan interogasi sehingga mendapat informasi bahwa BBM tersebut dibeli dari saudara AN," ucap Adam.
"Setiap selesai isi BBM di SPBU, langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jeriken dengan menggunakan bantuan selang. Kendaraan Daihatsu Taft milik saudara JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar subsidi," jelasnya.
Adam menegaskan pihaknya akan menelusuri tersangka lain dalam kasus ini. Adam turut mengungkap Solar yang ditimbun itu demi keperluan kegiatan pertambangan ilegal.
"Terkait dugaan apakah Solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal, maka belum dapat dipastikan. Dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," ungkap Adam.
"Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.