Polisi meringkus empat pelaku pencurian barang dari dalam mobil di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan alat berupa safety glass breaker untuk memecahkan kaca mobil korban.
"Jadi apabila kecelakaan untuk memutus safety belt termasuk untuk memecah kaca, tapi disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk memecah kaca," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Pelaku melakukan pencurian pada mobil secara acak. Mereka beraksi di tempat sepi sambil mengincar barang-barang di dalam mobil yang diparkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila diparkir di pinggir jalan, kemudian dilihat sekilas dia melihat apakah ada barang di belakang dan sebagainya, baru tim bergerak memecahkan dan sebagainya," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, polisi akan berpatroli di lokasi rawan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati memarkir kendaraan di tempat sepi.
Keempat pelaku yaitu YA (36), NC (24), R (23), dan H (40). Keempatnya merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur.
Para pelaku diketahui sudah 4 kali melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca di wilayah Bogor Raya. Mereka mengicar tas dan barang berharga di dalam mobil.
"Untuk jumlah tempat kejadian saat ini kami baru mengidentifikasi sebanyak 4 kejadian. Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama itu ada di Tajur yaitu Bogor Timur, kedua di Kedung halang Bogor Utara, ada juga TKP di Kabupaten Bogor di Tapos Cibinong, kemudian ada di Cileungsi," jelas Susatyo.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.