Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kompolnas Dorong ke Meja Pengadilan

Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kompolnas Dorong ke Meja Pengadilan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 13:02 WIB
Pimpinan Redaksi Detikcom Alfito Deannova Ginting, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Purn  Benny Josua Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melakukan rapat persiapan acara Hoegeng Award di kawasan Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta - Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong kasus ini ke meja pengadilan agar mendapat keputusan.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori overmacht (daya paksa), noodweer (pembelaan terpaksa), atau tidak," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

"Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan," lanjutnya.

Poengky mengatakan polisi harus mencari fakta-fakta kasus itu secara cermat. Menurutnya, ada dua pilihan kategori yang dapat disangkakan, overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan terpaksa).

"Meski kasusnya adalah pembelaan diri, polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa) sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP atau noodweer (pembelaan terpaksa) sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1), atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2)," ka

tanya.

Selanjutnya, Poengky menyebut pihaknya juga mendorong penyidik untuk profesional dan mandiri dalam melakukan penyidikan serta bebas dari tekanan siapa pun. Menurutnya, dari hasil-hasil penyelidikan polisi itulah yang dapat dijadikan sebagai bahan tuntutan oleh jaksa.

"Polisi harus menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, serta keterangan ahli agar dapat dijadikan bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi jaksa penuntut umum dan diputuskan secara adil oleh majelis hakim," katanya.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, dengan adanya kasus seperti ini, polisi harus meningkatkan perlindungan masyarakat. Selain itu, dia meminta masyarakat turut menjaga ketertiban lingkungan.

"Kasus ini harus menjadi momentum peningkatan perlindungan masyarakat dari ancaman begal, yaitu polisi harus meningkatkan patroli harkamtibmas dan mengajak masyarakat membantu menjaga kamtibmas dengan menggiatkan siskamling," katanya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4).

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah. Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa Amaq Sinta menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE, tewas.

Simak video 'Cerita Korban Begal Usai Dikeluarkan dari Rutan Tapi Masih Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads