Setiap lembaga yang mengakses NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 setiap kali akses. Aturan pengenaan biaya itu sedang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan itu tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user. Aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar-K/L. Biaya akses NIK Rp 1.000 akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap gratis. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus akan tetap gratis. Zudan mengatakan, dari PNBP ini, diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.
"Sekarang kan gratis sejak 2013. Mulai tahun 2022 akses hit per NIK akan berbayar Rp 1.000 untuk digunakan menjaga agar sistem di Dukcapil tetap hidup," kata Zudan.
Biaya Rp 1.000 Dikenakan ke Lembaga-Industri Profit Oriented
Zudan menuturkan yang dikenai biaya yakni Lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan. Untuk perorangan dan lembaga seperti BPJS tidak dikenai biaya.
"Yang bayar ke Dukcapil adalah lembaganya. (Misalnya) bank, asuransi, pasar modal, seluler," ujar Zudan saat dimintai konfirmasi.
Terkait aturan tersebut, Mendagri Tito Karnavian disebut telah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP tersebut.
Lihat juga video 'Sebab Musabab Bocornya NIK-Sertifikat Vaksin Jokowi':
(dek/dek)