Murtede alias Amaq Sinta (34) dikeluarkan dari rutan setelah sempat ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang yang membegalnya. Amaq Sinta pun mengaku senang.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Amaq Sinta sambil tersenyum di rumahnya di Praya Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).
Amaq Sinta merupakan korban begal yang menjadi tersangka dan ditahan setelah diduga membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain di Lombok Timur, pada Minggu (10/4). Dia melawan empat orang yang membegalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amaq Sinta menegaskan, dia melawan karena dalam keadaan terpaksa. Dia mengaku dihadang dan diserang dengan senjata tajam.
"Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan, sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Dia mengatakan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, tapi tidak ada warga yang datang.
![]() |
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Tengah, dia mengatakan dirinya dan keluarga terguncang hingga tidak bisa tidur. Dia mengaku bersyukur setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua begal. Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, yang sempat kabur, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan Pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.
Simak juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':