Polisi menetapkan selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri, sebagai tersangka kasus arisan online. Nia dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah seperti dilansir dari detikSulsel Kamis (14/4/2022).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menduga Nia melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para member-nya. Nia juga diduga bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," tutur Ardiansyah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Ibu Muda di Subang Tipu Ratusan Orang Via Arisan Online Fiktif, Raup Rp 2 M':
(knv/tor)