Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Ini Perbandingannya dalam 5 Tahun Terakhir

Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Ini Perbandingannya dalam 5 Tahun Terakhir

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 13:57 WIB
Ilustrasi Haji
Foto Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Biaya Haji 2022 menjadi yang tertinggi setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

Dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2022), biaya Haji 2022 mengalami kenaikan dibanding biaya pada 2020. Untuk diketahui, biaya Haji pada 2020 ditentukan sebesar Rp 35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000.

Berikut perbandingan biaya haji di Indonesia selama lima tahun terakhir:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Haji 2022: Rp 39.886.009
Biaya Haji 2021: -
Biaya Haji 2020: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2019: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2018: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2017: Rp 34.890.312

Keputusan biaya Haji 2022 sebelumnya disampaikan Menag Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3). Jumlah biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah/2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka haji tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada jemaah haji.

"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," lanjut Ace.

Simak Video 'DPR-Menag Sahkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta!':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads