Komisi III DPR Tunggu Keputusan Dewas KPK soal Aduan terhadap Lili Pintauli

Komisi III DPR Tunggu Keputusan Dewas KPK soal Aduan terhadap Lili Pintauli

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 13:24 WIB
Jakarta -

Komisi III DPR RI menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Komisi III menilai laporan terhadap Lili Pintauli ranah internal KPK.

"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kita melihat keputusan ini, back main-nya apa. Dengan begitu kita sama-sama bisa melihat," kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menurut Pacul, ada persoalan ranah internal organisasi, ranah publik, dan ada ranah yang sifatnya privat. Pimpinan komisi hukum DPR RI ini mengatakan bisa saja persoalan Lili nantinya ditanyakan saat rapat di parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti KPK kita lihat keputusannya apa. Sebagai Ketua Komisi III, nanti boleh dong kalau sewaktu-waktu raker atau RDP dengan KPK bertanya," ujar Pacul.

Lili Pintauli diketahui sudah bolak-balik dilaporkan ke Dewas KPK. Pacul menegaskan persoalan tersebut tetap ranah internal KPK.

ADVERTISEMENT

"Nah itu makanya, keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan. Ingat, hari ini bambang pacul ditugaskan sebagai Ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," imbuhnya.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar etik mendapatkan fasilitas tiket MotoGP Mandalika. Merespons hal tersebut, KPK menyerahkan hal tersebut ke Dewas untuk ditindaklanjuti.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).

Ali mengatakan KPK yakin Dewas profesional dalam memproses setiap laporan. Dia menyebut Dewas tentu akan membeberkan hasil pemeriksaan laporannya.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," katanya.

(rfs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads