KPK memanggil mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, sebagai saksi. Ngogesa bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Hari ini (14/4) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, ada tiga saksi lain yang akan diperiksa. Yaitu kontraktor Akhmad Zuhri Addin, pegawai Bank Sumut Cabang Stabat Laila Subank, dan Dirut PT Sinar Sawit Perkasa Lina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 3i, Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut.
Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK, termasuk Terbit Rencana.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor