Tiga tersangka baru kasus Binomo, Vanessa Khong, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, dipanggil Bareskrim Polri hari ini untuk diperiksa. Polisi menyebut akan menjemput mereka bertiga apabila tak memenuhi panggilan hari ini.
"Betul akan kita jemput," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/4/2022) malam.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz. Sejauh ini, Candra mengatakan Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei belum mengonfirmasi mereka akan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada konfirmasi," ucapnya.
Jika tak datang dan tak memberi konfirmasi, maka Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei disebut mangkir dari pemanggilan polisi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Whisnu menyebut ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyebut hasil kejahatan Indra Kenz dari Binomo dibantu disembunyikan oleh mereka dalam bentuk aset.
"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Candra.
Lihat juga Video: Respons Ayah Joddy Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara