Politikus Gerindra Menggugat Usai Dipecat dari Posisi Wakil Rakyat

Politikus Gerindra Menggugat Usai Dipecat dari Posisi Wakil Rakyat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 22:50 WIB
Renny Astuti (Anggi Muliawati/detikcom).
Renny Astuti (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Tak ada angin, tak ada hujan, politikus Partai Gerindra Renny Astuti diganti dengan Siti Nurizka sebagai anggota DPR RI. Tak terima diganti, Renny pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan.

Renny menggugat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian dirinya dari anggota DPR RI. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin 12 April. Itu lawyer saya sedang sidang juga, sidang ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 19 April nanti sidang berikutnya," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jimbaran Resto Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Renny, keppres yang diterimanya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan prosedur dan karena itu Renny mengajukan gugatan kepada PTUN. Renny menyebut kuasa hukumnyalah yang mengajukan gugatan.

"Sampai hari ini fisik itu tidak diserahkan pada saya, surat pemberhentian saya, jadi via WhatsApp berdasarkan WhatsApp yang dikirim ke saya itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain sedang menjalani sidang PTUN, melalui kuasa hukumnya, Renny, telah menyampaikan surat kepada KPU dan Ketua DPR terkait gugatannya. Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.

"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan Ketua DPR bahwa kita menggugat. Kemudian dari KPU kita sudah dapat surat, bahwa KPU sudah mengirim surat kembali ke Ketua DPR tentang gugatan saya," ucap Renny.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan guna mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR. Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya dan mengaku sebenarnya tidak ingin ribut-ribut.

"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya, saya juga sebenarnya nggak mau rame-rame seperti ini," katanya.

Tanggapan Gerindra

Partai Gerindra juga merespons perlawanan yang dilakukan Renny Astuti. Partai berlambang kepala burung garuda itu mengklaim pemberhentian Renny sudah sesuai ketentuan.

"Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, yang namanya PAW tidak hanya melibatkan Gerindra selaku partai politik, tetapi juga KPU selaku penyelenggara pemilu dan tentu saja lembaga DPR," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (13/4).

Meski demikian, Habiburokhman menghormati apa yang ditempuh Renny saat ini. "Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman.

Halaman 2 dari 2
(zak/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads