Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar bernama Joko Haryono. Buron Kejaksaan Negeri Medan itu ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Pria berusia 64 tahun itu diamankan saat berada di kawasan Taman Sari Jakarta Barat hari ini. Joko Haryono merupakan buron sebab sebelumnya saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Joko tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya kejaksaan memasukkan nama Joko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Joko. Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Joko dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Joko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana Joko Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP.
Mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Lihat juga video 'Rugi Rp 25 M, Kakak Beradik Korban Trading DNA Pro Lapor Bareskrim':