Jadwal Imsakiyah Bekasi Hari Ini 14 April 2022, Ini Infonya

Jadwal Imsakiyah Bekasi Hari Ini 14 April 2022, Ini Infonya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 02:13 WIB
Jadwal imsakiyah Bekasi hari ini sudah bisa dicek. Kemenag merilis jadwal imsakiyah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Jadwal Imsakiyah Bekasi Hari Ini 14 April 2022, Ini Infonya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph)
Jakarta -

Jadwal imsakiyah Bekasi hari ini tercantum pada ulasan di bawah ini. Jadwal imsakiyah merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh umat muslim selama bulan Ramadan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal imsakiyah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Jadwal Imsakiyah Bekasi Hari Ini 14 April 2022

Jadwal imsakiyah Bekasi sudah dirilis Kemenag RI. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut ini adalah jadwal imsakiyah Bekasi hari ini 14 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi Hari Ini

    - Imsak: 04.28
    - Subuh: 04.38
    - Terbit: 05.50
    - Duha: 06.17
    - Zuhur: 11.56
    - Asar: 15.14
    - Magrib: 17.55
    - Isya: 19.04
  2. Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi Hari Ini

    - Imsak: 04.27
    - Subuh: 04.37
    - Terbit: 05.49
    - Duha: 06.17
    - Zuhur: 11.55
    - Asar: 15.13
    - Magrib: 17.54
    - Isya: 19.03

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Apa Saja?

Syarat mudik naik kapal laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Bagi calon pemudik yang akan menggunakan kapal laut saat mudik Lebaran 2022, wajib memperhatikan poin-poin berikut ini.

ADVERTISEMENT
  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
  7. PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-styarat di atas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Demikian informasi jadwal imsakiyah Bekasi disampaikan. Selamat menjalankan ibadah puasa hari ini 14 April 2022!

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads