Polisi: Tersangka Pengeroyokan Kesal akan Suara Ade Armando di Medsos

Polisi: Tersangka Pengeroyokan Kesal akan Suara Ade Armando di Medsos

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 15:05 WIB
Jakarta -

Polisi telah menangkap tiga tersangka terkait pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Dalam pemeriksaan di kepolisian, para tersangka mengungkapkan motif mengeroyok Ade Armando.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan tersangka Komarudin melakukan pemukulan kepada Ade Armando karena terprovokasi situasi massa di TKP saat itu.

"Komarudin melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi di TKP," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tersangka Muhammad Bagja mengaku mengeroyok karena kesal akan aktivitas Ade Armando di media sosial.

"Adapun Muhammad Bagja sampaikan dalam pemeriksaan kesal dengan apa yang selama ini disuarakan korban dalam media sosial," imbuh Zulpan.

ADVERTISEMENT

Saat ini polisi telah menangkap 3 tersangka pengeroyokan Ade Armado. Sementara tiga tersangka lainnya masih diburu, yakni Ade Saputra, Abdul Latip, dan Abdul Manan.

Terbaru, polisi menangkap Dhia Ul Haq. Dhia ditangkap di Pondok Pesantren di Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi juga menangkap Arif Ferdiri. Arif ini adalah provokator dan juga penyebar hoax bahwa Ade Armando telah meninggal dunia.

Sebelumnya, video Arif Ferdini ini memang viral di media sosial. Dalam video singkat, Arif Ferdini menyatakan Ade Armando telah meninggal dunia dan polisi menembaki massa.

"Ade Armando dah mati, dikeroyok sama massa. Sekarang kita ditembakin sama polisi," ujar Arif dalam video itu.

Arif kemudian memprovokasi warga untuk turun. Teriakan Arif ini kemudian ditimpali teriakan takbir oleh beberapa orang di sekitarnya.

"Turun semua... turun semua yang di Jakarta," kata Arif disambut teriakan 'Allahu Akbar'.

Berikut daftar enam tersangka pengeroyok Ade Armando yang diidentifikasi polisi:

1. Muhammad Bagja (sudah ditangkap)
2. Komar (sudah ditangkap)
3. Dhia Ul Haq (sudah ditangkap)
4. Ade Purnama
5. Abdul Latip
6. Abdul Manaf

(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads