Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Kejari Jaksel memamerkan uang pengganti kasus ini sebesar Rp 54,2 miliar.
Pantauan detikcom di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022), gunungan uang itu dipamerkan di depan meja konferensi pers. Tumpukan uang itu senilai Rp 54.250.691.139.
Gunungan uang dibungkus dengan plastik bening. Uang pengganti itu terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti Rp 54,2 miliar terkait kasus korupsi terpidana Indar Atmanto. Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara.
"Kami sampaikan rilis hari ini pada 13 April 2022 sekira tadi jam 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tim jaksa eksekutor Jampidsus dan jaksa eksekutor pada kejaksaan dari Kejari Jaksel kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 54.250.691.139," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Dia mengatakan uang tersebut merupakan uang piutang dari perusahaan PT Indosat Mega Media (M2). Sehingga jika di total dari uang sita eksekusi pada tanggal 23 Maret 2022, total yang disita sebesar Rp 307.607.112.130.
"Sehingga masih ada kisaran sekitar Rp 1 triliun. Ini pun masih ada asset yang kami masih lakukan kasasi satu bangunan gedung dengan luasan 20.000 mΒ² sama satu bangunan gedung seluas kurang lebih 800 mΒ² terus ada tiga item lagi piutang itu masih ada tersisa Rp 23 miliar yang saat ini sebesar ada Rp 54 miliar," ungkapnya.
"Makanya pada kesempatan ini juga akan kami serahkan langsung kepada BRI tentunya untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.
Diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013, pelaksanaan eksekusi uang pengganti terpidana Indar sebesar Rp 1.358.343.346.647 dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).
Namun, hingga saat ini uang yang berhasil disita masih kurang dari Rp 1 triliun lagi untuk mengganti seluruh kerugian negara. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita untuk memenuhi pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun sebagai berikut.
1) 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 MΒ² milik PT Indosat Mega Media (IM2);
2) 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 MΒ² milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
3) Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
4) 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
5) Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 23.443.546.719,-
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti Rp 253,3 miliar terkait kasus korupsi terpidana Indar Atmanto. Kasus korupsi itu melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
"Jaksa Agung RI mengapresiasi tim gabungan, yaitu tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung, yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 253.356.420.991 dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat jumpa pers di gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel, Jumat (1/4/2022).
Duduk Perkara Kasus
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) melansir alasan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Indar awalnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013. Selain itu, PT IM2 juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun. Atas vonis ini, Indar banding dan hukuman Indar dinaikkan menjadi 8 tahun penjara. Tetapi pada 12 Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.
Atas putusan itu, Indar lalu mengajukan kembali perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Lewat putusannya, MA menghukum Indar selama 8 tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun kepada negara. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 itu hanya memberi waktu 1 bulan kepada PT IM2 untuk membayar Rp 1,3 triliun kepada negara, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan kasasi tersebut, Indar lalu dieksekusi dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin. Di sisi lain, Indar kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Tapi MA menyatakan tidak ada kekhilafan hakim yang perlu diperbaiki dan tetap menyatakan Indar dan IM2 telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
"Bahwa terbukti PT IM2 karena tidak mempunyai izin dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz (3G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerjasama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHz (3G) milik PT Indosat," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/12/2015).
Menurut MA, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.358.343.346.674," putus majelis PK yang terdiri atas hakim agung M Saleh, Abdul Latief, dan Syarifuddin.
(ain/yld)