Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan hukuman kebiri terhadap ayah inisial M, selain hukuman 15 tahun bui. M terbukti memperkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dilansir di website-nya, Rabu (13/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa tindakan kebiri kimia selama 1 (satu) tahun," kata ketua majelis Heru Kuntjoro dengan anggota Jamser Simanjuntak dan Febrian Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diuraikan majelis hakim, tindak pemerkosaan itu dilakukan selama 2019-2021. Setelah memperkosa anak tirinya, si ayah bejat mengancam akan membunuh korban. Pemerkosaan itu menyebabkan kehamilan dan si bayi lahir 9 bulan setelahnya.
"Terdakwa yang merupakan orang tua tiri korban seharusnya melindungi dan menjaga korban selaku anaknya, namun justru melakukan perbuatan yang tercela," ucap majelis.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 20 tahun penjara, termasuk kebiri yang diminta selama 2 tahun.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi ," beber majelis.
Hukuman kebiri ini bukan yang pertama dijatuhkan PN Banjarmasin. Pada Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri ke seorang ayah yang memperkosa anak kandung yang berusia 14 tahun.
(asp/zap)