Polisi memastikan pengeroyokan yang dilakukan Rico Valentino bersama Putra Siregar benar terjadi. Hal itu dibuktikan dengan adanya CCTV.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Rico memukul korban. Sedangkan Putra menendang dan mendorong korban.
"Kemudian RV mendatangi MNA, dan kemudian melakukan pemukulan korban. Tersangka PS juga ikut bersama-sama dengan menendang dan mendorong MNA. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di kafe tersebut," ujar Budhi saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Setelah dikeroyok, korban langsung melakukan visum. Hasil visum itulah yang dijadikan acuan polisi menetapkan Rico dan Putra sebagai tersangka pengeroyokan.
"Korban itu melaporkan, tapi nggak sempat bikin LP (laporan) karena dia cuma ambil visum sebagai bukti bahwa memang kemudian dia sebagai korban," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Diketahui pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (2/3) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, salah satu dari pelaku disebut dalam keadaan mabuk.
Pengeroyokan tersebut dipicu oleh salah satu teman perempuan dari Rico yang tiba-tiba mendatangi meja korban MNA. Namun polisi masih belum mengetahui isi pembicaraan tersebut.
Korban Sempat Tawarkan Damai dengan Putra Siregar
Polisi mengungkapkan, pria inisial MNA, korban pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, sempat berniat damai. Namun Putra Siregar tidak memberikan tanggapan sehingga korban MNA memilih melapor polisi beberapa hari setelah kejadian pengeroyokan.
"Kenapa mereka tidal langsung lapor, katanya, dengan harapan saat itu karena mereka ingin ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai 2 minggu kurang lebih tidak ada tanggapan," jelas Budhi
Pengeroyokan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Korban MNA baru lapor polisi pada 16 Maret 2022.
"Maka tanggal 16 Maret baru dilaporkan ke polisi. Kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini," ungkapnya.
Polisi selanjutnya menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka. Keduanya ditahan di kasus ini.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
(zap/mea)