Mantan Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra dkk resmi menggugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pendahuluan II, Azyumardi mengubah permohonan menjadi hanya fokus kepada uji formil.
"Pertama bahwa Permohonan ini berubah dari yang sebelumnya Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil dengan berbagai nasihat dan pertimbangan, maka Permohonan ini berubah menjadi pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata kuasa hukum pemohon, Ibnu Sina Chandranegara, yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Rabu (13/4/2022).
Alasan Azyumardi dkk menggugat karena memiliki hak gugat/legal standing berargumentasi berkaitan dengan pembayar pajak, sebagai tax payer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan karena ini menyangkut pungutan pajak khusus dan pungutan khusus, sehingga para Pemohon beranggapan memiliki kedudukan hukum secara langsung dalam hal pengujian formil UndangβUndang IKN. Dan sesuai dengan juga sistematika, para Pemohon juga menguraikan lebih detail terkait dengan kaitannya dan kausalitasnya dalam pengujian formil ini dengan konstitusional para Pemohon di bagian kedudukan hukum para Pemohon," ujar Ibnu Sina.
Adapun Azyumardi bergabung dengan 20 orang lain mengajukan judicial review UU IKN. Mereka adalah:
1. Din Syamsuddin
2. Prof Azyumardi Azra
3. Prof Nurhayati Djamas
4. Prof Didin Damanhuri
5. Jilal Mardhani
6. Mas Achmad Daniri
7. TB Massa Djaafar
8. Abdurrahman Syebubakar
9. Achmad Nur Hidayat
10. Dr Shabriati Aziz
11. Moch Nadjib YN
12. Dr Engkur
13. Dr Mohamad Noer
14. M Hatta Taliwang
15. Reza Indragiri Amriel
16. Mufidah Said Bawazir
17. M Ramli Kamidin
18. Nazaruddin Sjamsuddin
19. Iroh Siti Zahroh
20. Faidal Yuri Bintang
21. Achmed Roy
Din Syamsuddin dkk menilai proses pembentukan UU itu cacat. Salah satunya saat DPR mendengar ahli, ada ahli yang mempersoalkan materi RUU IKN.
"Namun tidak mendapatkan pertimbangan atas pendapat dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," bebernya.
Berikut pendapat ahli yang diabaikan DPR:
1. Hendricus Andy Simarmata, yang menyatakan RUU tidak menghadirkan blind reviews dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.
2. Dr Asep Sofian yang menyatakan wilayah IKN merupakan wilayah yang kurang mapan dari sisi penyediaan air dan kestabilan lahan.
3. Erasmus Cahyadi, yang menyatakan diperlukan konsultasi dengan masyarakat adat.
4. Fahhil Hasan yang menyatakan rencana pemindahan IKN bukan merupakan prioritas untuk dilaksanakan sekarang ini.
5. Dr Chzali Situmorang yang menyatakan pemerintah dan DPR harus berhitung betul.
6. Staf Ahli Wapres, Prof Prof Satya Arinanto yang menyatakan terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik dan RUU.
7. Prof Ananda Kusuma yang menyatakan prosedur keliru. Partisipasi dan interest group perlu digalakkan.
"Nyatanya, beberapa pendapat narasumber ahli yang dihadirkan pembentuk UU ditemukan persoalan agar pembentukan UU IKN disusun dengan tidak terburu-buru. Akan tetapi pembentukan UU hanya menggunakan pendapat nara sumber untuk memenuhi kriteria hak untuk didengarkan pendapatnya. Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban tidak mampu dilakukan pembentuk UU," bebernya.
Dalam permohonan terpisah, pensiunan BPK, Sugeng mengajukan hal serupa. Namun karena mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum, banyak sistematika permohonan yang diminta diperbaiki oleh MK.
"Jadi harus diuraikan sesuai dengan Peraturan MK (PMK) ini, ya, baru setelah alasanβalasan itu nanti dikemukakan dalam Posita, terakhir apa yang dimaui? Petitumnya nanti apa? Agar norma ini dibatalkan? Agar pasal ini dibatalkan? Atau agar norma ini dimaknai seperti ini? Itu. Jadi, coba Bapak pelajari nanti PMK dan juga coba lihat nanti contohβcontoh permohonan yang masuk di Mahkamah Konstitusi. Boleh melalui putusan yang ada ataupun khusus permohonanβpermohonan nanti bisa dilihat di website-nya Mahkamah Konstitusi, gitu, ya, Pak, ya," kata hakim MK Manahan Sitompul menasihati.
Simak Video: Pemerintah Targetkan Aturan Turunan UU IKN Rampung Minggu Depan