DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU hari ini. UU ini mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Salah satunya dana pemulihan.
Hak atas korban kekerasan seksual itu tercantum dalam DIM RUU TPKS Pasal 47 hingga Pasal 48. Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam DIM tersebut.
"Setiap korban berhak atas atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," bunyi Pasal 47 dalam DIM tersebut.
Kemudian pada Pasal 48 ayat 1 disebutkan hak tersebut adalah penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Sedangkan ayat 2 menyebut hak korban itu merupakan kewajiban negara.
"Hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan," bunyi Pasal 48 ayat 1.
"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," Pasal 48 ayat 2.
Kapan dana pemulihan ini didapat oleh korban? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Momen DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang':
(rdp/tor)