Aliansi BEM Se-UI Kecam Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April

Aliansi BEM Se-UI Kecam Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Apr 2022 23:35 WIB
Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjadi korban pengeroyokan di sela demo 11 April di depan gedung DPR/MPR siang tadi. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI mengecam pengeroyokan tersebut.

"Aliansi BEM se-UI mengutuk segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi kepada Ade Armando," demikian kata Aliansi BEM se-UI dalam keterangan yang diterima, Senin (11/4/2022).

Mereka menyatakan mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ungkapnya.

Aliansi BEM se-UI juga mengimbau agar konten foto atau video terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando tidak disebarkan kembali.

ADVERTISEMENT

Mereka juga menyatakan prihatin terhadap pengeroyokan tersebut. Sebab, demo awalnya berjalan damai. Dan Aliansi BEM se-UI juga mendapatkan info bahwa Ade Armando hadir untuk memantau sekaligus menyatakan dukungan atas beberapa tuntutan mahasiswa.

Namun, pada sore hari, kericuhan terjadi saat Ade Armando diwawancarai sejumlah orang. Aliansi BEM se-UI juga menyoroti soal kekerasan verbal yang menyertai pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"Selama proses tersebut, beberapa massa aksi meneriaki Ade Armando dengan hinaan, bahkan terdapat teriakan agar Ade Armando dibunuh saja sebab darahnya disebut halal. Tak lama kemudian, video tersebut memperlihatkan Ade Armando yang sedang dipukuli, ditendang, diinjak-injak, bahkan ditelanjangi oleh sekelompok massa aksi tersebut," ungkapnya.

Mereka menilai tindakan tersebut ironis karena bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum semestinya terjamin keselamatan dan keamanannya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terduga Pengeroyok Ade Armando Ditangkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan anggotanya sudah mengamankan sejumlah kelompok yang diduga terkait dalam pengeroyokan Ade Armando. Namun pihak yang tak terbukti akan dipulangkan.

Polisi juga telah mengidentifikasi terduga pelaku lain. Dia meminta para pelaku menyerahkan diri.

Selain itu, Fadil mengatakan anggotanya sudah mengidentifikasi warganet yang membuat cuitan yang diduga memprovokasi massa di lokasi aksi untuk mengeroyok Ade Armando.

"Kita akan dalami orangnya, dan kita sudah tahu orangnya. Kita akan cari dan kejar itu, karena dia yang salah satu memprovokasi untuk melakukan penyerangan terhadap saudara Ade Armando," kata Fadil saat konferensi pers di DPR/MPR, Senin (11/4).

Halaman 3 dari 2
(jbr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads