Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy terkait kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya. Dalam vonis juga disebutkan bahwa SIM A Joddy dicabut selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar majelis hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, seperti dilansir detikJatim, Senin (11/2/2022).
Seperti biasa, sidang Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Sidang itu juga diikuti oleh penasihat Joddy, yakni Eko Wahyudi dan Saifuddin. Semua hadir atau ada di ruang sidang, kecuali Joddy yang mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)