Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menolak lupa tentang tragedi yang menimpa dirinya. Novel mengatakan tepat hari ini lima tahun lalu, kejadian penyerangan dengan air keras terjadi.
"Hari ini 11 April 2022, tepat 5 tahun lalu saya diserang dengan air keras. Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yang nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung," kata Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Senin (11/4/2022).
"Perlawanan terberat adalah perjuangan melawan lupa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel dalam cuitannya juga menyampaikan pesan. Dia menyebut, jika seseorang percaya kejahatan akan menang, hal itu merupakan upaya berburuk sangka kepada tuhan.
"Bila kita yakin bahwa kedzoliman/kejahatan akan menang, sesungguhnya kita telah berburuk sangka kepada Allah," katanya.
Diketahui, Novel Baswedan mengalami teror air keras pada 11 April 2017. Akibat teror air keras itu, Novel harus menjalani operasi di Singapura.
2 Penyiram Air Keras Divonis Penjara
Dua orang penyiram air keras ke Novel Baswedan telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Kedua orang itu ialah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.
(azh/dhn)