"Sidang Joddy dijadwalkan hari ini dengan agenda sidang pembacaan putusan," kata pejabat humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, seperti dilansir detikJatim, Senin (11/4/2022).
Sidang pembacaan vonis untuk Joddy akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setiawan serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Sidang terakhir perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel juga akan diikuti jaksa penuntut umum (JPU), Aldi Demas dan Adi Presetyo. Sedangkan Joddy didampingi tim penasihat hukumnya.
Namun, Riduansyah belum bisa memastikan jam pelaksanaan sidang putusan untuk sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Jadwal sidang pidana bisa jam 10 sampai 11 mulainya, tapi belum diketahui kesiapan dari lapas sama kejaksaan," terangnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)