Berduaan, 2 Pasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk

Berduaan, 2 Pasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk

- detikNews
Jumat, 26 Mei 2006 19:16 WIB
Berduaan, 2 Pasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk
Banda Aceh - Pelaku perbuatan mesum kembali dihukum cambuk di Aceh Besar. Kali ini, ada dua pasang yang dicambuk di Masjid Nurul Huda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (26/5/2006). Mereka masing-masing dihukum cambuk sebanyak 7 kali. Kedua pasangan yang terbilang tak muda ini ditangkap masyarakat beberapa pekan lalu di kawasan Aceh Besar. Mereka tertangkap basah ketika sedang berdua-duaan. Menurut Kepala Kantor Syariat Islam Aceh Besar, Anwar Idris, pada wartawan usai acara pencambukan, kedua pasangan yang bukan muhrim ini ditangkap warga. "Mereka ditangkap pada waktu tengah malam di tempat yang terpisah," ungkapnya. Pasangan Sarianto dan Kaminah ditangkap warga di Gampong Blang Aceh Besar sementara pasangan Zulfikar dan Annisa ditangkap warga di salah satu kawasan di Sibreh, Aceh Besar. "Kita terus mengupayakan sosialisasi Syariat Islam di Aceh Besar agar warga semakin paham soal hukum yang sudah berlaku di sini," kata Anwar Idris sembari menambahkan bahwa pencambukan yang digelar hari ini merupakan yang keenam kali. "Lima kasus khalwat (mesum) dan satu kasus khamar (minum-minuman keras) dengan 11 terhukum," imbuhnya. Diharapkannya, tidak akan terjadi lagi pencambukan terhadap para terhukum yang melanggar qanun no 14 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. "Mudah-mudahan ini yang terakhir kalinya. Ke depannya kita harapkan lebih baik lagi," harapnya. Sejak diberlakukan Syariat Islam di Aceh, pelanggar-pelanggar qanun No 14 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam sudah banyak yang dicambuk. Mereka melanggar peraturan tentang maisir (judi), khalwat (mesum) dan khamar (minuman keras). Sayangnya sampai saat ini, bentuk-bentuk pidana lainnya belum diatur dalam qanun -- setara perda -- sebagai salah satu pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads