Pukuli TKW Hingga Koma, Pasutri Qatar Dihukum 5 Tahun
Jumat, 26 Mei 2006 19:21 WIB
Al Khor - Keadilan kali ini berpihak pada Arbaiah Binti Suluri (42), TKW asal Indonesia yang koma 19 bulan karena dipukuli majikannya di Al-Khor, Qatar. Kedua majikannya diganjar hukuman penjara 5 tahun.Arbaiah dirawat di ruang ICU RS Hamad sejak 6 Oktober 2004 akibat beberapa luka di kepala. Menurut polisi Al Khor, luka itu diakibatkan pukulan benda tumpul.Laporan medis yang diungkapkan di pengadilan menyebutkan Arabiah harus dua kali dioperasi untuk menyelamatkan nyawanya akibat perdarahan. Meski nyawanya berhasil diselamatkan, Arabiah mengalami cacat permanen.Vonis 5 tahun penjara diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis Kamis 25 Mei kemarin. Majelis hakim terdiri dari Salah al-Sharif Ahmed, Mohamed al-Tawarsi and Dr Osama al-Shinawi.Setelah hakim mengetuk palu, pasangan suami istri yang menjadi majikan Arabiah keluar dari ruang pengadilan sambil marah-marah, diikuti pengacara mereka."Klien kami akan mengajukan banding dalam 15 hari," ujar pengacara tersebut seperti dilansir Gulf-Times.com, Jumat (26/5/2006).Mohamed Fouad dari Komnas HAM Qatar mengatakan vonis pengadilan ini bersejarah. Para ahli hukum juga berharap vonis hakim dapat menjadi momok bagi mereka yang menganggap pembantunya sebagai budak.Sumber dari pengadilan mengatakan amar putusan hakim tidak menyebutkan ganti rugi uang. Hal ini disebabkan tidak adanya tuntutan dari keluarga Arbaiah yang tinggal di Serang, Banten.Kedubes Indonesia di Qatar menyambut baik putusan hakim. Sekretaris Kedubes RI di Qatar, Gulfan Afero, menjelaskan, pihak keluarga Arbaiah akan meminta ganti rugi karena Arbaiah mengalami cacat."Ini adalah kemenangan bagi pengadilan Qatar yang saya percayai sejak awal proses pengadilan," ujar diplomat ini.Pihak kedutaan menyebutkan ada 12 ribu TKW asal Indonesia di Qatar. Sebagian besar dapat hidup dengan damai bersama majikannya. Putusan pengadilan ini juga mendapat sambutan dari berbagai kedutaan besar negara-negara Asia.Di dalam pengadilan, sang majikan menyatakan Arbaiah sering mengaku sakit kepala. Mereka pun membawa Arbaiah ke rumah sakit karena pingsan di dapur. Namun Gulfan mengungkapkan Arbaiah dibawa ke rumah sakit oleh polisi. Kedubes RI di Qatar mencium kasus ini saat mendistribusikan zakat pada bulan Ramadhan 2004.
(fay/)











































