Kebijakan Pandemi Kian Longgar, Apa Kabar Sidang Tatap Muka di Pengadilan?

Kebijakan Pandemi Kian Longgar, Apa Kabar Sidang Tatap Muka di Pengadilan?

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 13:59 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi persidangan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pemerintah semakin melonggarkan kebijakan pandemi menjelang memasuki fase endemi. Pun aturan mudik hingga pertemuan tatap muka di institusi pendidikan mulai longgar. Lalu bagaimana dengan sidang tatap muka di pengadilan?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburrokhman menyoroti pelaksanaan sidang secara daring (online) yang dilakukan selama pandemi COVID-19 merebak. Dia mendorong Pengadilan Negeri kembali memberlakukan sidang tatap muka.

"Kemarin, Rabu, 6 April 2022 kami Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Sekretaris MA dan jajaran Eselon 1 MA dan saya meminta agar segera Pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia segera berlakukan sidang tatap muka kembali," kata Habiburokhman sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Minggu (10/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Habiburrokhman sesuai bertemu Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief. Usulan itu didasari oleh peralihan situasi pandemi COVID-19 menjadi endemi.

"Agar hukum acara persidangan perkara pidana kembali normal karena situasi pandemi kini sudah menjadi endemi," ujar Habiburrokhman.

ADVERTISEMENT

Salah satu kendala tidak bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan karena Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan izin tahanan mengikuti sidang tatap muka. Oleh sebab itu, Habiburrokhman akan meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengubah kebijakan di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya dukung untuk itu nanti saya akan sampaikan juga hal ini kepada pihak Lapas yang berperan dalam memberi izin keluar para terdakwa dari tahanan, kepada Kepolisian dan juga Kejaksaan sebagai pihak dalam penegakan hukum pidana," imbuh Habiburrokhman.

Hingga saat ini, dasar untuk sidang online adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Perma ini diteken Ketua MA, M. Syarifuddin, pada 25 September 2020. MA menerbitkan Perma itu sebagai jawaban agar sidang tak lekas mandek di tengah pandemi corona.

Perma ini ialah tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Diketahui, Perma memang turut mengatur persidangan secara online. Namun penetapan sidang digelar online atau offline diduga tetap bergantung pada diskresi majelis hakim.

Pasalnya, masih ada persidangan yang digelar secara offline meski banyak pengadilan yang melakukan sidang secara online. Bahkan dalam sidang kasus Jerinx, pelaksanaan sidang yang awalnya dilakukan secara online belakangan berubah menjadi offline.

Sebagaimana diketahui, sidang offline di pengadilan kerap dipermasalahkan para pihak. Sebab dikhawatirkan mempengaruhi kualitas persidangan sehingga berkorelasi dengan hasil putusan.

(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads