4 Fakta Terkini Tersangka DNA Pro Ketahuan Ngumpet di Hotel Bintang 5

4 Fakta Terkini Tersangka DNA Pro Ketahuan Ngumpet di Hotel Bintang 5

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 11:29 WIB
Dua tersangka kasus DNA Pro saat ditangkap di hotel bintang lima di Jakarta Selatan (dok. Istimewa)
Dua tersangka kasus DNA Pro saat ditangkap di hotel bintang lima di Jakarta Selatan (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka baru terkait kasus robot trading DNA Pro. Terungkap pula beberapa fakta terkini terkait kasus DNA Pro.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka sudah ditangkap, dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

"Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada 6 orang," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini. Tak butuh waktu lama, dua tersangka lain pun akhirnya bisa ditangkap.

Berikut ini fakta-fakta terkininya.

Silakan klik halaman selanjutnya.

Simak Video: Beberapa Public Figure Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro Akademi

[Gambas:Video 20detik]



1. Founder dan Co-Founder Ditangkap di Hotel Bintang 5

Kedua tersangka baru itu adalah Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus.

Dalam foto yang diterima detikcom, Sabtu (9/4/2022), Jerry terlihat mengenakan jaket berwarna putih, sementara Stefanus mengenakan jaket berwarna hitam.

"Yang baju putih dan hitam, itu tersangkanya. Jerry dan Stefanus. Saat penangkapan tadi malam," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Keduanya ditangkap di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/4) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.

"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

2. Rugikan Korban Rp 97 M

Kasus ini disebut merugikan korban hingga Rp 97 miliar. Dua tersangka itu bersembunyi di hotel bintang 5 saat ditangkap.

"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

3. Petunjuk Lokasi dari Co-Founder

Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," ujarnya.

4. Tracing Aset

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," ucapnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads