Atasi Flu Burung
Pemerintah Berlakukan UU Wabah
Jumat, 26 Mei 2006 15:08 WIB
Jakarta - Pemerintah kini memakai cara hukum dalam menangani flu burung di Indonesia. UU No 4/1984 tentang wabah diberlakukan. Orang yang dianggap menghambat pemerintah memberantas flu burung diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta."Komnas dan pemerintah akan menegaskan kembali soal UU wabah yang dianggap perlu," tegas Menko Kesra Abu Rizal Bakrie usai rakor tentang Flu Burung di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/05/2006).Ical kembali menegaskan kasus flu burung atau Avian Influenza (AI) yang terjadi di Karo, Sumatera Utara belum terbukti sebagai kasus penularan antar manusia. Meskipun kasus Karo telah menewaskan 7 dari 9 pasien yang memiliki hubungan keluarga. Kasus Karo dinyatakan sebagai cluster terbesar di Indonesia.Pemerintah akan mengusahakan sebuah surveilans, deteksi dini, dan respon cepat di daerah-daerah berisiko tinggi. Presiden SBY menurut Ical telah setuju untuk menggelontorkan sejumlah besar dana."Dana jangka pendek berkisar Rp 9 milyar. Untuk kesekretariatan, pendidikan, kapasitas building sebanyak Rp 6 milyar dan untuk penanganan jangka pendek sebanyak Rp 3 milyar," jelas Ical.Pemerintah akan melakukan penanganan jangka pendek dalam program simulasi bersama negara-negara APEC dan Australia. Selain itu dilakukan simulasi di tiga daerah yaitu di Sumatera Barat (desa), Jawa Barat (kota) dan Kalimantan Barat (desa perbatasan antar negara). Pemerintah juga akan mengadakan kampanye nasional hidup bersih pada Juni 2006.
(fay/)











































