Jadwal Imsak Depok Hari Ini 10 April 2022, Lihat di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 02:30 WIB
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 10 April 2022, Lihat di Sini (Foto: Getty Images/pictafolio)
Jakarta -

Jadwal Imsak Depok hari ini sudah bisa dilihat di bawah ini. Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan jadwal imsak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Depok.

Jadwal imsak merupakan salah satu informasi yang banyak dicari-cari oleh masyarakat selama bulan Ramadan. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut jadwal imsak Depok hari ini 10 April 2022.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 10 April 2022

Jadwal imsak Depok hari ini terlampir sebagai berikut. Berikut jadwal imsak Depok 10 April 2022 selengkapnya.

  • Imsak: 04.29
  • Subuh: 04.39
  • Terbit: 05.51
  • Duha: 06.19
  • Zuhur: 11.58
  • Asar: 15.15
  • Magrib: 17.58
  • Isya: 19.07

Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan 2022 Hingga Idul Fitri 1443 H

Jadwal imsak Depok hari ini sudah terlampir pada informasi sebelumnya. Mengutip dari situs Kemenag, telah terbit Surat Edaran No.08 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Adapun isinya seperti di bawah ini.

1. Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork