Mardani PKS Kritik Luhut Dapat Jabatan Lagi: Kian Terkesan Jokowi Lemah

Mardani PKS Kritik Luhut Dapat Jabatan Lagi: Kian Terkesan Jokowi Lemah

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2022 16:21 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2017. Rapat tersebut membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat dukungan calon perseorangan (indipenden) serta membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Mardani Ali Sera (Adhi Wicaksono)
Jakarta -

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan kembali dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki jabatan Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pemberian jabatan ini tidak sehat bagi kabinet Jokowi.

"Ini tidak sehat. Dalam sistem presidensial, kekuasaan mutlak di tangan presiden. Presiden sendiri menegaskan tidak ada visi-misi menteri, termasuk menko. Adanya visi-misi Presiden," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, Mardani menilai Luhut yang menduduki banyak jabatan justru dapat merusak ritme dan merusak solidaritas kementerian. Sebab, menurutnya, setiap kementerian telah memiliki tupoksi dan fokus masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua kekuasaan kementerian itu punya tupoksi dan fokus masing-masing. Adanya satu menteri yang terlihat masuk ke banyak kementerian bisa merusak ritme kerja dan merusak solidaritas," ucapnya.

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI ini menyebut penunjukan kembali Luhut di jabatan lainnya semakin menunjukkan lemahnya Jokowi. Lebih dari itu, dia menyebut ada kecenderungan one man show dengan kembali menunjuk Luhut ke dalam jabatan lainnya di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Kian membentuk kesan Presiden yang lemah. Secara manajemen bisa saja, tapi tidak membangun soliditas tim. Kecenderungan one man show tidak sehat bagi organisasi," ujarnya.

Simak selengkapnya soal jabatan baru Luhut di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Kala Jokowi Semprot Menteri Gegara Pertamax Naik-Urus Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



Luhut Terpilih Lagi Emban Jabatan

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi 6 April 2022. Dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022), kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Usut punya usut, ternyata posisi Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, tak hanya sekali, namun sudah beberapa kali jabatan strategis Airlangga digantikan oleh Luhut.

Halaman 2 dari 2
(maa/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads