Seorang wanita berinisial EA meninggal dunia setelah menenggak obat penggugur kandungan (aborsi). EA merupakan wanita selingkuhan seorang pria di Bengkulu berinisial AN.
Peristiwa bermula saat AN takut hubungan gelapnya dengan EA ketahuan istri sah. AN nekat meminta selingkuhannya itu menggugurkan kandungannya yang telah berumur 11 minggu. Namun bukan kandungan yang gugur, justru korban yang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan AN mengajak korban aborsi karena yang bersangkutan telah mempunyai anak dan istri. AN khawatir perkawinannya hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AN ini telah memiliki istri dan anak. Karena takut hubungan gelapnya ketahuan, makanya mengajak korban menggugurkan kandungannya," kata Doni, Jumat (9/4/2022).
Karena kandungan EA sudah berusia belasan minggu, AN panik dan meminta bantuan RY, yang merupakan sopir ambulans Puskesmas di Kepahiang. RY memberikan obat dengan resep dokter palsu yang didapat dari seorang pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang berinisial DE.
Setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan, korban muntah-muntah dan lemas. Karena kondisi korban makin lemah, akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang. Meski sempat mendapat perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka AN merupakan pegawai di salah satu BUMN di Kabupaten Kepahiang," ungkap Doni.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam aborsi itu kini sudah ditangkap. AN diketahui membeli 10 butir obat aborsi seharga Rp 1.500.000.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Simak juga 'Saat Geger Makam Bayi Misterius di Bantul Ternyata Korban Aborsi':