Dua warga Jakarta A Komarudin dan Eny Rochayat mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan tersebut.
"Apa dasar bagi masyarakat untuk melakukan JR itu," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Politikus PAN ini mengatakan, saat pelantikan, sudah jelas kapan masa jabatan Anies Baswedan berakhir. Dia lantas mengatakan ada pula undang-undang yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan masa jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Anies dilantik jadi gubernur, itu kan dijelaskan kapan mulai berlaku dan masa berakhir masa jabatannya. Artinya, setelah berakhir masa jabatannya, kan tidak ada UU yang menetapkan, memperbolehkan, melegitimasi bahwa yang bersangkutan dijadikan pj (penjabat), yang dijadikan pj itu adalah eselon I," ujarnya.
"Ada yang mengatur itu, manakala masa jabatan di kabupaten kota dan provinsi berakhir masa jabatannya, terjadi kekosongan maka pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN atau yang disebutkan di situ," ucapnya.
Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika dinilai ada UU yang bertentangan.
"Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pj itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," tuturnya.
Untuk diketahui, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperbaiki petitumnya.
Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Juga Pasal 201 ayat 10:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 201 ayat 11:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permohonan itu, MK memberi nasihat kepada para pemohon. MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas.
"Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi penjabat, penjabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu," kata Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/).
Simak Video 'Kala Mencuat Isu Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Anies sampai 2024':