Harga tiket kapal feri penyeberangan antarprovinsi diusulkan naik 24 persen. Usul kenaikan tarif ini menyusul kenaikan PPN 11% hingga upah minimum regional (UMR).
Usulan kenaikan tarif penyeberangan menggunakan kapal feri ini datang dari Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Menurut mereka, sudah 2 tahun tarif penyeberangan tak mengalami kenaikan, sementara beberapa kebutuhan industri penyeberangan mengalami kenaikan.
"Dalam perjalanan selama 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukannya tarif angkutan penyeberangan berdasarkan KM 92 Tahun 2020 pada tanggal 1 Mei 2020. Telah terjadi kenaikan biaya pada industri angkutan penyeberangan, seperti; kenaikan biaya akibat kenaikan kurs dolar (mayoritas komponen angkutan penyeberangan adalah impor), sehingga mempengaruhi kenaikan biaya perawatan, spare part," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kenaikan biaya klasifikasi dan galangan membuat tuntutan pengusaha kapal feri agar pemerintah menaikkan tarif penyeberangan. Dia mengatakan sektor upah pekerja yang mengalami kenaikan juga jadi alasan usulan kenaikan tarif.
"Kenaikan biaya klasifikasi dan tarif galangan kapal membuat biaya perawatan kapal semakin tinggi. Kenaikan UMR, menyebabkan kenaikan biaya SDM," ujarnya.
Menurut Khoiri, pajak pertambahan nilai (PPN) semula 10% menjadi 11% jadi tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha kapal. Hal ini juga menjadi catatan dalam usulan kenaikan tarif kapal feri tersebut.
"Kenaikan biaya akibat perubahan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10% menjadi 11% per tanggal 1 April 2022. Adanya kenaikan biaya biaya lain akibat adanya inflasi. Kami mengajukan kenaikan tarif lintas angkutan penyeberangan antar provinsi rata-rata sebesar 24%," kata dia.