Restorative Justice, Kejagung Setop Penuntutan 4 Kasus Pencurian-Penadahan

Restorative Justice, Kejagung Setop Penuntutan 4 Kasus Pencurian-Penadahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 15:34 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Ilustrasi Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung St Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut dari pencurian, penganiayaan, hingga penadahan.

"Jumat, 8 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 4 dari 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (8/4/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 4 berkas perkara yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Agung Waluya bin Yaya Sutarya dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian

ADVERTISEMENT

2. Tersangka Romy Pasundan bin Yurlisman Sikumbang dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

3. Tersangka Mamat Ruhimat Bin Mir'ad dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

4. Tersangka Tual Imto'ah Ak Ponijem dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

-Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana -Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
-Pertimbangan sosiologis
-Masyarakat merespons positif

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Lihat juga video 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads