Ketahuan Mencuri di Rumah Warga di Jaksel, Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi

Ketahuan Mencuri di Rumah Warga di Jaksel, Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi

Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 14:27 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang ibu bernama Atiyah (50) diamankan polisi setelah kedapatan hendak mencuri di rumah warga di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atiyah masuk ke rumah korban saat penghuni sedang keluar.

Dalam video yang beredar terlihat seorang ibu mengenakan baju kuning tengah duduk di sebuah kursi. Di sekelilingnya terlihat warga berkerumun.

"Bukan (Tarawih), dia (korban) tinggal mau ke indomaret dulu sebentar, mau belanja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Iwan saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menuturkan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan percobaan pencurian itu pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Pemilik rumah, Wismasari, saat itu sedang keluar ke minimarket, namun tidak mengunci pintu.

"Korban bernama Wismasari dan saksi Heri Yulianto meninggalkan rumah ke Alfamart. Pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Iwan, korban juga memastikan pintu kamar tidur dan lemari pakaian yang berada di kamar tidak terkunci. Sekembali dari minimarket, korban mendapati A di dalam rumah.

"Sekira jam 19.30 WIB di lantai 2 rumah, seorang perempuan yang bernama Atiyah telah diamankan oleh saksi Heri Yulianto selaku pemilik rumah tersebut. Saat diamankan, perempuan bernama Atiyah tidak kedapatan barang bukti," ujarnya.

Namun, setelah itu, korban melihat pintu kamar tidur dan lemari pakaian yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. Saat diperiksa, diketahui uang sebesar Rp 1,2 juta miliknya telah hilang.

Saat diperiksa kembali, uang yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari dipindahkan ke dalam dompet milik korban. Diduga pelaku yang memindahkan uang dan kemudian akan dicuri.

"Melihat pintu kamar tidur di lantai 2 sudah terbuka dan lemari pakaian yang ada di dalam kamar tersebut dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban yang bernama Wismasari melihat uang Rp 1,2 juta yang disimpan di bawah pakaian dalam lemari sudah tidak ada," kata dia.

"Korban mengecek kembali, ternyata uang milik korban telah berpindah ke dalam dompet milik korban," kata dia.

Iwan mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Kebayoran Lama. Atas perbuatannya, pelaku harusnya dijerat Pasal 364 juncto Pasal 53 juncto Pasal 167 KUHPidana.

(isa/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads