DNA Pro Akademik Disebut Rugikan Korban hingga Rp 97 M, Ini 5 Faktanya

DNA Pro Akademik Disebut Rugikan Korban hingga Rp 97 M, Ini 5 Faktanya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 12:30 WIB
gedung bareskrim polri
DNA Pro Akademik Disebut Rugikan Korban hingga Rp 97 M. Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

DNA Pro Akademik, yang merupakan robot trading dengan sistem MLM ilegal, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Para korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 97 miliar.

Proses pengusutan kini sudah sampai tahap penetapan tersangka. Polisi menetapkan sembilan orang dalam kasus robot trading DNA Pro ini.

Berikut fakta-fakta terkini soal kasus robot trading DNA Pro yang rugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Laporan Korban DNA Pro ke Bareskrim Polri

Beberapa waktu lalu para korban robot trading DNA Pro melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pelapor juga meminta beberapa public figure diperiksa dalam kasus tersebut.

"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa owner-nya dan leader-nya adalah public figure," kata perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin, di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).

ADVERTISEMENT

Zaenul menduga public figure tersebut ikut terlibat dan bisa dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka, menurut Zanul, penting bagi polisi untuk mengklarifikasi.

Zaenul mengatakan sekitar 122 kliennya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

15 Warga Laporkan DNA Pro ke Polda Metro, Rugi hingga Rp 7 Miliar

Sebanyak 15 orang korban DNA Pro melaporkan tindakan penipuan dari perusahaan robot trading tersebut. Pelapor yang diwakili salah satu korban berinisial RD bersama 14 lainnya disebut mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.

"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Para korban melaporkan DNA Pro terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.

242 Korban DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Rugi hingga Rp 73 Miliar

Tak berhenti di situ, DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 1 April lalu. Sebanyak 242 korban mengaku rugi hingga Rp 73 miliar.

Laporan tersebut digabungkan ke laporan awal yang terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Perwakilan kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan. Dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

"Terlapornya itu kurang-lebih 56 orang saya rinci semua, dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader, bahkan top leader," ujarnya.

Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, dari Medan hingga Papua.

"Korbannya dari seluruh wilayah Indonesia, mulai Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.

Fakta-fakta terkait kasus DNA Pro juga dapat dilihat di halaman berikut ini.

Simak Video 'Rugi Rp 25 M, Kakak Beradik Korban Trading DNA Pro Lapor Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Polri Sebut Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp 97 Miliar-Periksa 12 Saksi

Terdapat lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro yang diselidiki Bareskrim Polri. Polri menilai kerugian mencapai Rp 97 miliar.

Pada Senin (4/4) Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Kini Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.

"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.

"Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," tambahnya.

Polisi Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus DNA Pro

Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari 9 tersangka, 5 di antaranya berstatus DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2022).

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads