Warga Jakarta Minta Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang, MK Beri Nasihat

Warga Jakarta Minta Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang, MK Beri Nasihat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 09:43 WIB
Anies Baswedan diserbu emak-emak ketika meresmikan masjid di Jaktim (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Anies Baswedan diserbu emak-emak ketika meresmikan masjid di Jaktim (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperpanjang petitumnya.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 9 dan Penjelasan Pasal 201 ayat 9, Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11, UU Nomor 10/2016 konstitusional bersyarat. Pasal di atas oleh pemohon agar dimaknai:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan pemkab/pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, pemuka agama dan masyarakat.
5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari penjabat kepala daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau pemerintah pusat

Atas permohonan itu, MK memberi nasihat ke para pemohon karena MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas. Apa nasihatnya?

Simak juga 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



"Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi penjabat, penjabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu," kata Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

MK belum bisa melihat kerugian konstitusional nyata dalam permohonan A Komarudin dkk itu.

"Jadi, pertama harus Saudara menegaskan bahwa hak konstitusional yang diberikan kepada Para Pemohon atau yang tercantum di dalam UUD 1945, yang merupakan hak Pemohon berkaitan dengan soal pengisian penjabat itu atau soal kepala daerah itu adalah bla, bla, bla, bla. Ternyata dengan norma Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11), Para Pemohon atau hak konstitusional yang diperoleh oleh Pemohon atau yang sudah diberikan oleh Pemohon, itu ternyata dilanggar," ucap Aswanto.

"Sekali lagi, ini yang belum tampak di dalam permohonan Saudara," Aswanto menegaskan.

Hakim konstitusi Saldi Isra juga menilai permohonan pemohon belum jelas. Apa saja kerugian konstitusional yang dihadapi.

"'Oh, ini kerugian hak konstitusional, ini alasan-alasan mengajukan permohonan, ini kemudian petitumnya'. Nah, ini ada delapan poin yang diminta, tapi tidak terurai dengan baik semuanya di alasan-alasan mengajukan permohonan. Apalagi di dalamnya itu ada upaya mengakomodasi kepentingan daerah-daerah di luar Papua, ada yang khusus di dalam Papua. Nah, itu," kata Saldi Isra.

Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat melihat permohonan A Komarudin dkk menuntut pembuatan norma baru. Padahal, pada prinsipnya, pembuatan norma baru adalah kewenangan DPR.

"Kalau membaca petitum semacam ini saya mempunyai pemahaman, masa membuat aturan kita itu menjadi semacam positive legislator. Mahkamah Konstitusi memang kadang-kadang dalam keadaan menghindari kekosongan hukum, maka bisa menjadi positive legislator, tapi tidak harus Mahkamah menjadi positive legislator. Kalau membaca petitum yang dimohonkan Pemohon, maka ini kita diminta untuk menjadi positive legislator dari sisi permintaannya," beber Arief Hidayat.

"Ya, silakan diperbaiki petitumnya karena kalau Anda petitumnya kayak begini, saya berpendapat, "Wah, ini petitumnya kabur." Satu, kaburnya kenapa? Perumusannya nggak jelas. Dua, kalau dikaitkan dengan positanya, itu nggak connect, nggak begitu. Nggak menunjukkan konsistensi atau korespondensinya," pungkas Arief Hidayat.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads