Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali. Keenam WNA itu ditangkap karena menerobos masuk ke vila milik warga lokal dan mengaku sebagai pemiliknya.
"Diketahui WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan miliknya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari detikBali, Kamis (7/4/2022).
Keenam WNA tersebut yakni berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) dan DM (10) asal Republik Moldova serta AD (24) dari Rusia. Keenam WNA tersebut dilaporkan masyarakat setempat karena telah meresahkan masyarakat di sekitar Mengwi, Badung.
Mendapatkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satpol PP Kabupaten Badung kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tim akhirnya menemukan ada enam WNA yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil.
"Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ungkap Jamaruli.
Kelima WN Moldova tersebut adalah pemegang izin tinggal kunjungan dan satu orang WN Rusia sebagai pemegang izin tinggal terbatas investor. Saat ini keenam WNA tersebut terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia. Kini mereka sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Momen Pendeportasian 3 WNA Pengeroyok WN Ukraina di Bali':