Kejagung Tetapkan Direktur PT Eldin Citra Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 03:15 WIB
LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, tersangka kasus mafia pelabuhan (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Seorang tersangka itu berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

LGH sebelumnya dicari tim penyidik di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut. Akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung, Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022," ucapnya.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LGH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tambahnya.

Peran LGH

Ketut menjelaskan peran tersangka LGH dalam kasus ini. Menurutnya, LGH mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina yang menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

"Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil," ujarnya.

Dia menyebut LGH menginpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara China. Menurutnya, bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor, namun oleh LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang berinisial IP dan MRP serta pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DIY berinisial H kemudian dijual di dalam negeri.

"Atas kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor," imbuhnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel Naik Tahap Penyidikan!':






(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork