Polisi menangkap dua orang penjambret viral yang rampas ponsel ABG di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu pelaku masih di bawah umur.
Penangkapan kedua penjambret itu dibenarkan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi. Kedua pelaku ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan," kata Binsar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan kedua pelaku berinisial BP (19) dan HF (14).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah motor matic berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, kedua pelaku menjambret HP milik bocah di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakbar, pada Selasa (29/3). Pelaku tergolong nekat karena keduanya melakukan aksi tersebut di dalam gang sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi keduanya itu sempat viral di sosial media. Dalam video yang beredar itu terekam kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor merampas sebuah HP milik bocah yang tengah bermain sendirian.
Sebelum merampas HPP bocah, pelaku sempat melintas sebanyak dua kali. Kali pertama, pelaku memantau keadaan sekitar lalu kedua kalinya pelaku langsung melakukan eksekusi perampasan.
Bocah tersebut berteriak minta tolong usai HP miliknya dirampas pelaku. Teriakan itu membuat warga berkumpul dan mencoba mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil kabur membawa hasil rampasannya.
Seorang warga setempat bernama Moro (40) mengatakan peristiwa penjambretan HP di wilayahnya bukan yang pertama kali terjadi. "Sudah tiga kali kejadian. Memang di situ sering ada jambret. Tahun kemarin sekali, tahun ini udah dua kali sama ini," imbuhnya.
(fas/mea)