Hakim Praperadilan SKP3 Soeharto Terbentuk Senin
Jumat, 26 Mei 2006 08:29 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang akan menangani praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto pada Senin 29 Mei 2006 nanti sudah terbentuk. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih mempersilakan pihak-pihak lain yang ingin mengajukan praperadilan."Hari Senin diharapkan sudah bisa diketahui hakimnya," kata Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro melalui telepon kepada detikcom di Jakarta, Jumat (26/5/2006).PN Jaksel tidak membatasi waktu pengajuan praperadilan. Namun rencananya PN Jaksel akan menggabungkan persidangan gugatan praperadilan. "Kalau Senin nanti ada yang daftar bisa ditolerir dan digabung. Nanti kalau ada yang daftar lagi itu hak mereka. Kita tunggu," ujar Andi.Pada Senin 22 Mei lalu, Aktivis Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Salah satu tuntutan Gemas meminta PN Jaksel agar menyatakan keputusan Jaksa Agung mengeluarkan SKP3 adalah salah.
(mar/)











































