9.643 Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol Trans Sumatera Kena Tilang

9.643 Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol Trans Sumatera Kena Tilang

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 20:41 WIB
Trafik kendaraan tertinggi dari arah Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra terjadi pada Jum’at (7/5) dengan VLL mencapai 3.063 kendaraan. Sementara untuk trafik arus balik terjadi pada Senin (17/05).
Foto: Dok. Hutama Karya
Jakarta -

Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam mulai dikenakan sanksi tilang bulan ini. Korlantas Polri menyampaikan ada 9.643 kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di Tol Trans Sumatera dalam sepekan ini.

"Hasil capture hari ini terhadap penindakan pelanggaran overspeed di wilayah Tol Trans Sumatera berjumlah 9.643 dari 1 April hingga saat ini," ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

I Made mengatakan angka itu sangat besar. Namun dia menyebut setiap harinya semakin sedikit kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hal yang sangat luar biasa. Namun grafik hari demi hari semakin terjadi penurunan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan e-TLE di jalan tol ini sangat efektif dalam menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Artinya, keberadaan e-TLE jalan tol ini efektif untuk menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan kamseltibcarlantas di Jalan Tol Sumatera ini," kata I Made.

Sementara itu pihak Hutama Karya cabang Bakauheni-Terbanggi Besar menyampaikan terima kasih atas sinergi penerapan e-TLE ini. Polisi berharap kebijakan ini dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.

"Terima kasih untuk kolaborasi yang sangat baik pihak Hutama Karya dengan Ditlantas Polda Lampung ini. Silakan e-TLE ini dikembangkan sampai dengan Palembang," imbuhnya.

Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota, yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Lihat juga video 'Ngebut di Tol Bisa Ditangkap ETLE, Bagaimana yang Pelan?':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads