Ketua MPR Ungkap Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pembangunan RI

Ketua MPR Ungkap Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pembangunan RI

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 19:29 WIB
Buka Seminar PERIKHSA, Bamsoet Imbau agar Tak Ada Lagi Koboi Jalanan
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan pendalaman disertasi terkait pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0.

Dalam disertasinya, Bamsoet menelaah peran PPHN untuk menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. Tak hanya itu, ia menganalisis prinsip dan teori hukum yang menjadi landasan fikir dan yuridis PPHN, serta konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang diterapkan di Indonesia.

Bamsoet pun melakukan penelitian dan telah mendapatkan perbandingan dengan negara lain seperti China, Rusia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diketahui, pada saat Indonesia dipimpin Presiden Soekarno, bangsa Indonesia memiliki Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

"Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti kuliah doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran secara virtual hari ini.

Lebih lanjut, kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini pun menyampaikan Indonesia perlu memiliki rencana pembangunan jangka panjang layaknya negara-negara lainnya. Salah satunya seperti Tiongkok yang telah memiliki rencana pembangunan hingga tahun 2050 atau saat memasuki usia ke-100 tahun.

Sementara itu, Singapura juga memiliki visi pembangunan 'The Concept Plan' yang dirumuskan sejak tahun 1971. Konsep ini berisi perencanaan pembangunan yang menjadi pondasi, pedoman dan panduan dalam membangun struktur kota melalui pengelolaan lahan dan transportasi strategis.

Artinya, lanjut Bamsoet, Singapura membutuhkan waktu 40-50 tahun untuk mewujudkan visi besar kenegaraannya hingga menjadi seperti sekarang. Berkaca pada negara-negara ini, Ketua DPR ke-20 ini menilai rencana pembangunan jangka panjang memang diperlukan sebagai upaya menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan berbagai tantangan zaman ke depannya.

"Sasaran pembangunannya terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama mewujudkan masyarakat Tiongkok yang sejahtera. Tahap kedua Tiongkok menjadi negara maju. Dan tahap ketiga Tiongkok menjadi negara modern. Tiga tahap tersebut memakan waktu 100 tahun dari mulai kemerdekaan Tiongkok pada 1 Oktober 1949 hingga perayaan ulang tahun ke-100 pada 1 Oktober 2050," jelasnya.

Ia menjelaskan pada beberapa negara lainnya di dunia, ketentuan mengenai pengaturan haluan negara bukanlah sesuatu yang tabu. Irlandia, India, dan Filipina misalnya, menyebutkan secara tegas prinsip-prinsip haluan negara tersebut di dalam Konstitusi mereka.

"Irlandia mencantumkan Directive Principles of Social Policy pada Pasal 45 Konstitusi Irlandia Tahun 2015. India mencantumkan Directive Principles of State Policy pada Bab IV Konstitusi India. Sedangkan Filipina mencantumkan Declaration of Principles and State Policies Principles pada Pasal II Konstitusi Filipina Tahun 1987," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan kehadiran sebuah haluan negara di Indonesia berangkat dari adanya kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip bersifat direktif untuk menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara. Haluan negara juga diperlukan sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

Pasalnya, setelah MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN, kata Bamsoet, fungsi GBHN digantikan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025. Namun, implementasi peraturan tersebut dinilai masih belum efektif.

"Namun dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," ujarnya.

"Karena implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum, maka masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan," imbuhnya.

Di sisi lain, Bamsoet menilai antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah juga berpotensi menimbulkan ketidakselarasan pembangunan. Hal ini mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN lantaran visi dan misi pemerintah daerah berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden.

"Di samping itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta antara pusat dan daerah. Dampak dari implementasi pembangunan yang tidak sinergis, tidak selaras, dan tidak berkesinambungan, sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi atau pemborosan anggaran," ujarnya.

"Di sinilah urgensi menghadirkan kembali haluan negara dengan nomenklatur PPHN, yang akan dijadikan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Sehingga Indonesia Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara, dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, dalam acara ini, hadir sebagai dosen penguji antara lain Prof.Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Prof. Dr. Huala Adolf dan Co Promotor Dr Ary Zulfikar.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads