Jadwal Imsak Depok Hari Ini 8 April 2022, Cek Infonya Sekarang

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 8 April 2022, Cek Infonya Sekarang

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 02:21 WIB
Jadwal imsak Depok sudah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kamu bisa mengecek infonya sekarang lewat ulasan berikut ini.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 8 April 2022, Cek Infonya Sekarang (Foto: Getty Images/iStockphoto/trafawma)
Jakarta -

Jadwal imsak Depok sudah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jadwal imsak merupakan salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

Jadwal imsak Depok hari ini bisa kamu lihat lewat informasi di bawah ini. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsak Depok hari ini adalah sebagai berikut.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 8 April 2022

Jadwal imsak Depok hari ini terlampir sebagai berikut. Bagi kamu warga Depok dan sekitarnya, simak jadwal imsak Depok hari ini 8 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Imsak: 04.30
  • Subuh: 04.40
  • Terbit: 05.52
  • Duha: 06.19
  • Zuhur: 11.59
  • Asar: 15.15
  • Magrib: 17.59
  • Isya: 19.07

Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Jadwal imsak Depok hari ini sudah terlampir. Pemerintah telah menetapkan aturan untuk calon penumpang pesawat yang akan mudik Lebaran 2022 nanti. Melansir dari Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, sejumlah calon pemudik yang menggunakan pesawat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)
  3. Apabila baru vaksin dosis dua, wajib tunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Apabila baru vaksin dosis satu, wajib tunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Apabila belum divaksin karena alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak perlu tes COVID-19 dan wajib didampingi orang tua yang memenuhi persyaratan vaksinasi COVID-19.
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads