Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19. Dia menilai syarat mudik Lebaran itu tak mengikat dan tak wajib dilaksanakan hingga berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.
Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.
"SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan, ngapain dibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat," kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Lasarus kemudian mengkritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.
"SE sebenarnya cukup, tapi ada yang nggak bisa dilaksanakan. Bagaimana kita cek pemudik mobil dan motor pribadi? Tadi Kemenhub katanya nggak ada penyekatan, hanya posko pelayanan. Dengan demikian, ini los," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah memang tak akan melakukan penyekatan selama periode mudik Lebaran 2022. Akan tetapi, nantinya dilakukan random sampling kepada pengendara.
Simak selengkapnya aturan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 di halaman berikutnya.
(fca/maa)