Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Bareskrim Polri menghadirkan kedua tersangka saat ungkap kasus tersebut.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022), tampak Fakarich dan Brian Edgar menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya tampak menggunakan masker.
Rilis kasus tersebut dipimpin oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dan Karo Penmas Divisi Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun barang bukti kasus tersebut tidak ditampilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti diketahui, sejumlah aktor di kasus aplikasi Binomo mulai terungkap satu per satu. Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakarich menjadi tiga orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Brian Edgar terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan Fakarich disangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Simak Video 'Soal Fakarich Jadi Tersangka dan Kaitannya dengan Indra Kenz':