Kejari Cilegon menerima uang pengganti dari terpidana korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Tb Dhony Sudrajat, sebesar Rp 835.076.608,20. Uang itu baru diberikan setelah Dhony divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021.
"Kami seksi Tindak Pidana Khusus telah berupaya berupa eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Dhony Sudrajat, yang kita terima Rp 835.076.608,20," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari di Cilegon, Kamis (7/4/2022).
Uang pengganti tersebut, kata Ansari, diserahkan setahun setelah putusan berlaku bagi Dhony Sudrajat. Uang itu diserahkan setelah jaksa eksekutor melobi keluarga Dhony agar segera membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang pengganti ini dapat terlaksana melalui jaksa eksekutor yang melakukan tindakan persuasif dan ada iktikad baik dari terpidana dan keluarganya. Total uang yang akan kami setorkan ke kas negara Rp 885.076.608,20," ujarnya.
Total uang Rp 885 juta tersebut didapat dari dua perkara, yakni uang pengganti dan uang denda yang diputuskan majelis hakim kepada terpidana Dhony Sudrajat.
"Bahwa selain pembayaran uang pengganti tersebut, Terpidana melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana dendanya sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi Serang, Dhony Sudrajat divonis bersalah dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon tahun anggaran 2013. Dhony divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan dibebani uang pengganti Rp 1 miliar lebih.
Dhony bukan satu-satunya terpidana korupsi dalam perkara tersebut, ada eks Kadis PU Cilegon dan Direktur Utama PT Respati Jaya Pratama, Syachrul. Mereka divonis bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Simak juga 'Jokowi ke Jaksa Agung: Jangan Sampai Produk Impor Dicap Produk dalam Negeri':