Surat edaran libur Lebaran 2022 akan segera dirilis pemerintah. Surat edaran tentang cuti bersama tersebut nantinya akan menjadi acuan libur lebaran 2022.
Sementara itu, tanggal cuti bersama Lebaran 2022 sendiri sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Simak informasi berikut ini terkait cuti Lebaran 2022
Surat Edaran Libur Lebaran 2022: Cuti Bersama Tanggal 29 April dan 4-6 Mei
Surat edaran libur Lebaran 2022 belum terbit secara resmi. Namun, Jokowi telah mengumumkan tanggal-tanggal untuk cuti lebaran 2022. Cuti bersama akan dilaksanakan mulai dari 29 April 2022 serta tanggal 4-6 Mei 2022. Ini rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 29 April: cuti bersama
- 30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
- 7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Jokowi Sebut 85 Juta Orang Akan Mudik Tahun Ini
Sambil menunggu surat edaran libur Lebaran 2022 terbit, simak informasi berikut ini.
Jokowi menyebutkan jumlah pemudik tahun ini kira-kira mencapai 85 juta orang. Diperkirakan 14 juta pemudik berasal dari Jabodetabek. Hampir separuh dari mereka mudik menggunakan kendaraan pribadi.
"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," ucap Jokowi.
"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," sambungnya.
Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah ingin warga mudik dengan selamat dan nyaman.
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Jokowi.
Wajib Vaksin Booster Bagi yang Ingin Mudik
Jokowi menegaskan bahwa pemudik harus tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi masih berlangsung. Salah satunya harus memenuhi syarat vaksinasi booster sebelum pulang ke kampung halaman.
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Jokowi.
Keputusan yang diumumkan Jokowi itu juga mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, libur Lebaran hanya pada tanggal 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Informasi mengenai surat edaran libur Lebaran 2022 yang akan segera terbit sudah dipaparkan. Kabar terbaru soal mudik dapat disimak di halaman selanjutnya. Cek baca selengkapnya.
Simak Video 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022':