PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang menindak oknum penimbun BBM Subsidi jenis Solar Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Pertamina Patra Niaga mempercayakan pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian solar subsidi.
Pelaku kedapatan membeli Bio Solar dari di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," kata Nikho dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikho menekankan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, lanjut Nikho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
(ncm/ega)